news

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023 Sebentar Lagi, Sebelum Daftar Yuk Intip Gaji Kedua Pegawai

Jumat, 1 September 2023 | 09:53 WIB
peserta pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK wajib ketahui lebih dulu gaji kedua pegawai tersebut (Pixabay/stevepb)

PNS golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

PNS golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

PNS golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

PNS Golongan IV

Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK, Inilah Formasi dan Bidang yang Dibutuhkan

PNS golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

PNS golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

PNS golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

PNS golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

Baca Juga: Tiga Penyebab Umum Gaji Pensiunan Belum Ditransfer Taspen Bulan Ini, Bapak Ibu Jangan Anggap Sepele…

PNS golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Aturan kedua pegawai tersebut masing-masing berbeda dimana PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018

sedangkan pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 tahun 2020.*** 

 

Halaman:

Tags

Terkini