KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi naikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023.
Hal ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi pensiunan PNS yang sudah lama menantikannya.
Dimana kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali diumumkan pada tahun 2019.
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Lengkap Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Dengan adanya kenaikan gaji pokok pensiunan PNS dapat membantu kebutuhan sehari-hari.
Apakah kenaikan gaji pokok 12 persen diberikan pada bulan September? Ikuti terus artikel ini untuk mengetahuinya.
Sebelum mengetahuinya pensiunan PNS wajib mengetahui nominal gaji pokok pada bulan September.
Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV
Golongan I
- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900
- Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.854.700
- Golongan I/c besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.933.200
- Golongan I/d besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 2.014.900
Baca Juga: H-17 PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK DIBUKA, Menteri PANRB: Harus Siap Ditugaskan...