JOKOWI NAIKAN GAJI PENSIUNAN, BERIKUT GAJI YANG AKAN DITERIMA SEPTEMBER, TERIMAKASIH PAK

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 21:09 WIB
JOKOWI NAIKAN GAJI PENSIUNAN, BERIKUT GAJI YANG AKAN DITERIMA SEPTEMBER, TERIMAKASIH PAK (kolase antara taspen.co.id dan peraturan.bpk.go.id)
JOKOWI NAIKAN GAJI PENSIUNAN, BERIKUT GAJI YANG AKAN DITERIMA SEPTEMBER, TERIMAKASIH PAK (kolase antara taspen.co.id dan peraturan.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi naikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023.

Hal ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi pensiunan PNS yang sudah lama menantikannya.

Dimana kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir kali diumumkan pada tahun 2019.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Lengkap Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Dengan adanya kenaikan gaji pokok pensiunan PNS dapat membantu kebutuhan sehari-hari.

Apakah kenaikan gaji pokok 12 persen diberikan pada bulan September? Ikuti terus artikel ini untuk mengetahuinya.

Sebelum mengetahuinya pensiunan PNS wajib mengetahui nominal gaji pokok pada bulan September.

Baca Juga: HOREEE! BKN TERBITKAN BATAS USIA PENSIUN, GOLONGAN I HINGGA IV USIA PENSIUN BUKAN 56 TAHUN TAPI UMUR SEGINI...

Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS golongan I II III dan IV

Golongan I

- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900

- Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.854.700

- Golongan I/c besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.933.200

- Golongan I/d besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 2.014.900

Baca Juga: H-17 PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK DIBUKA, Menteri PANRB: Harus Siap Ditugaskan...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP No 18 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X