Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut rincian daripada aturan batas usia pensiun yang telah ditentukan oleh Jokowi bagi ASN aktif golongan I sd IV, yaitu:
a) Bagi ASN aktif golongan I sd IV jabatan administrasi, Jabatan Fungsional (JF) ahli muda, ahli pertama dan keterampilan diberikan batas usia pensiun 58 tahun.
b) Bagi ASN aktif golongan I sd IV jabatan pimpinan tinggi dan Jabatan Fungsional (JF) madya diberikan batas usia pensiun 60 tahun.
c) Bagi ASN aktif golongan I sd IV Jabatan Fungsional (JF) ahli utama diberikan batas usia pensiun hingga 65 tahun.
Demikian ketentuan batas usia pensiun yang diberikan oleh Jokowi bagi ASN aktif golongan I sd IV.
Sehingga telah Jokowi rombak dari yang sebelumnya batas usia pensiun ASN aktif golongan I sd IV hanya sampai batas usia 56 tahun.
Kini Jokowi bahkan tentukan batas usia pensiun lebih dari 60 tahun, yaitu 65 tahun untuk jabatan ASN aktif golongan I sd IV di atas.***