Otentikasi dilakukan secara dua bulan sekali untuk penerima sendiri atau janda atau yatim yang tidak punya ahli waris lain.
Otentikasi dilakukan secara tiga bulan sekali untuk penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris.
2. Penyebab kedua belum mengirimkan kembali formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) ke kantor Taspen.
3. Penyebab ketiga karena pada bulan berkenaan merupakan pembayaran susulan.
Baca Juga: Intip 8 Program Prioritas KemenPAN-RB 2024, SPBE akan Diarahkan untuk Hal Ini
Yang mana pembayaran dibayarkan setelah tanggal 15.
Untuk hal ini hanya berlaku pada bulan berkenaan dan untuk ke depannya akan dibayarkan pada awal bulan.
Itulah informasi penyebab gaji terlambat dibayarkan.***