KLIK PENDIDIKAN - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat gaji pensiunan, TNI dan Polri yang pensiun pun akan mendapatkan.
Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerima gaji dengan nominal gede.
Gaji pensiunan bagi TNI, diberikan dengan harapan bisa membantu mencukupi pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Gaji pensiunan TNI akan diterima setiap tanggal 1 pada setiap bulannya.
Mengenai gaji pensiunan TNI telah diatur dalam PP No 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Nominal gaji pensiunan TNI diberikan sesuai golongan yang diembannya.
Berikut nominal gaji pensiunan TNI berdasarkan golongan;
- Golongan I, Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600
- Golongan II, Pensiunan Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500
- Golongan III, Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500
- Golongan IV, Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600
- Golongan IV, Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100