Gaji Pensiunan TNI Gede, Inilah Nominalnya untuk Golongan I hingga IV

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:08 WIB
Ilustrasi - Pensiunan TNI dari Golongan I Hingga IV akan Mendapat Gaji dengan Nominal Gede. (pixabay.com/ EmAji)
Ilustrasi - Pensiunan TNI dari Golongan I Hingga IV akan Mendapat Gaji dengan Nominal Gede. (pixabay.com/ EmAji)

KLIK PENDIDIKAN - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat gaji pensiunan, TNI dan Polri yang pensiun pun akan mendapatkan.

Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menerima gaji dengan nominal gede.

Gaji pensiunan bagi TNI, diberikan dengan harapan bisa membantu mencukupi pemenuhan kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Wakil Bupati Bandung, Miliki Harta Rp10 Miliar, Ternyata Tak Punya Motor Mobil di Catatan LHKPN

Gaji pensiunan TNI akan diterima setiap tanggal 1 pada setiap bulannya.

Mengenai gaji pensiunan TNI telah diatur dalam PP No 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Nominal gaji pensiunan TNI diberikan sesuai golongan yang diembannya.

Baca Juga: JANGAN LUPA CATAT TANGGAL PEMBUKAAN CPNS 2023 YANG TELAH DIUMUMKAN BKN! SIAPKAN DOKUMEN SYARAT BERIKUT INI...

Berikut nominal gaji pensiunan TNI berdasarkan golongan;

- Golongan I, Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600

- Golongan II, Pensiunan Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500

- Golongan III, Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500

- Golongan IV, Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600

- Golongan IV, Pati: Rp1.643.500 - Rp4.448.100

Baca Juga: BESOK GAJI PENSIUNAN CAIR, Alhamdulillah Golongan I II III dan IV akan Ditransfer PT Taspen Sejumlah...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP Nomor 19 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X