Intip Gaji PNS Golongan 3A dan Tunjangan di Provinsi Banten, MKG 0-1 Tahun Bisa Dapat Segini

photo author
Jajat Jb, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:23 WIB
gaji PNS golongan 3A Provinsi Banten plus tunjangan. (Instagram @pemprov.banten)
gaji PNS golongan 3A Provinsi Banten plus tunjangan. (Instagram @pemprov.banten)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah gaji PNS Golongan 3A dan tunjangan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun 2023.

Jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota di sekitarnya termasuk Pandeglang dan Lebak, maka jumlah gaji PNS golongan 3A plus tunjangan yang didapat sungguh jauh berbeda.

Seperti diketahui PNS golongan 3A merupakan mereka yang bergelar sarjana saat pertama kali masuk sebagai PNS.

Baca Juga: Aditya Halindra Faridzky, Bupati Termuda di Jawa Timur yang Memiliki Kekayaan Miliaran Rupiah di Laporan LHKPN

PNS golongan 3A juga bisa berasal dari pegawai yang mendapatkan kenaikan pangkat dari golongan 2D yang memenuhi syarat.

Mereka yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan izin belajar di jenjang sarjana dengan dinyatakan lulus ujian dinas nantinya juga akan mendapatkan golongan ruang 3A.

Gaji PNS golongan 3A seperti halnya PNS golongan lainnya pada tahun 2023 masih mengacu pada PP 15 Tahun 2019.

Baca Juga: H-1 Gaji Cair Pensiunan PNS, Segini yang Ditransfer PT Taspen, Alhamdulillah Golongan I II III IV Rp...

Dimana besaran gaji pokok PNS didapatkan berdasarkan Masa Kerja Golongan serta pangkat dan golongan ruangnya.

PNS golongan 3A atau mereka yang berpangkat Penata Muda dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0-1 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp.2.579.400.

Gaji pokok tersebut nantinya akan ditambah dengan tunjangan keluarga bila sudah memiliki anak dan istri, serta tunjangan lainnya yang masuk dalam struktur gaji PNS sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Dekat, Ini Contoh Latihan Soal TKP agar Tidak Bingung Menjawabnya

Selain gaji pokok dan tunjangan yang ada dalam struktur gaji, PNS golongan 3A di Provinsi Banten juga mendapatkan tunjangan lain yaitu tambahan penghasilan pegawai.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2019, tambahan penghasilan pegawai untuk PNS Golongan 3A di Provinsi Banten sebesar Rp.7,9 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP 15 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X