Tinggal Menghitung Jam! Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Terima Gaji Tinggi di Bulan September, Capai...

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 06:25 WIB
Besaran gaji yang akan ditransfer Taspen ke rekening pensiunan PNS pada September 2023. (Kolase foto Taspen.co.id dan PP Nomor 18 Tahun 2019/diedit menggunakan PixelLab)
Besaran gaji yang akan ditransfer Taspen ke rekening pensiunan PNS pada September 2023. (Kolase foto Taspen.co.id dan PP Nomor 18 Tahun 2019/diedit menggunakan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS dari mulai golongan I II III hingga IV pasti tengah menantikan kedatangan awal bulan September 2023.

Sebab, awal bulan September merupakan hari dimana gaji pensiunan akan ditransfer oleh Taspen ke rekening masing-masing.

Sebagai lembaga resmi pemerintah, Taspen akan mencairkan gaji pensiunan ke rekening pensiunan PNS dengan besaran sangat tinggi.

Baca Juga: INILAH 4 BUPATI TERKAYA 2023 SE BANGKA BELITUNG VERSI LHKPN! KAYA RAYA BERHARTA MILIARAN, GAK HABIS 7 TURUNAN

Apalagi jika sebelumnya pensiunan merupakan PNS golongan IV/e yang besarannya sangat tinggi dibanding yang golongan lainnya.

Perihal gaji bulan September, bapak ibu pensiunan mesti memperhatikan informasi dengan cermat di tengah kegembiraan kenaikan gaji 12 persen.

Presiden Jokowi memang telah menaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Bupati Terkaya di Kalimantan Selatan, Inilah Harta Kekayaan Sayed Jafar, Pantas Kaya Raya Ternyata ...

Namun, kenaikan gaji sebesar 12 persen tidak lantas berlaku pada bulan September hingga Desember 2023 mendatang.

Aturan tersebut merupakan bagian dari RUU APBN Tahun 2024. Dengan demikian, kenaikan gaji akan mulai dirasakan pada Januari 2024.

Meskipun begitu, bapak ibu pensiunan tak perlu berkecil hati. Sebab, besaran gaji September pun memiliki nominal yang sangat besar.

Baca Juga: PENDAFTAR WAJIB TAHU! Berikut Solusi Ketika Data Tidak Sesuai Saat Pembuatan Akun SSCASN CPNS 2023

Meski masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019, namun besaran gaji September dirasa bakal cukup dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berikut ini besaran gaji pensiunan PNS golongan I II III dan IV yang sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X