Bupati Terkaya di Kalimantan Selatan, Inilah Harta Kekayaan Sayed Jafar, Pantas Kaya Raya Ternyata ...

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 05:45 WIB
Inilah harta kekayaan Sayed Jafar Al-Idrus yang menjadi bupati terkaya di Provinsi Kalimantan Selatan (kotabarukab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)
Inilah harta kekayaan Sayed Jafar Al-Idrus yang menjadi bupati terkaya di Provinsi Kalimantan Selatan (kotabarukab.go.id/e-lhkpn.kpk.go.id/diedit dengan PicSay Pro)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah harta kekayaan Sayed Jafar Al-Idrus yang menjadi bupati terkaya di Provinsi Kalimantan Selatan saat ini.

Sayed Jafar merupakan pejabat yang saat ini menjadi pemimpin di Kabupaten Kotabaru selama dua periode.

Sayed Jafar menjabat sebagai bupati Kotabaru sejak periode 2016 hingga tahun 2021 kemudian dilanjutkan periode 2021 hingga saat ini.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan 5 Gubernur di Pulau Kalimantan, Gubernur Kalteng Paling Kaya Raya, Hartanya Capai ...

Menjabat sebagai bupati selama dua periode, Sayed Jafar Al-Idrus memiliki harta kekayaan yang melimpah.

Dalam catatan LHKPN yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022 lalu, total harta kekayaan Sayed Jafar mencapai Rp41.641.297.067 dengan rincian:

a. Tanah dan Bangunan senilai Rp27.230.725.273 dengan rincian:

- Tanah Seluas 1600 M2 di Kota Balikpapan, Hasil Sendiri senilai Rp320.000.000

- Tanah Dan Bangunan Seluas 506 M2/120 M2 di Kota Balikpapan, Hasil Sendiri senilai Rp199.960.000

Baca Juga: Pimpin Daerah Terpadat di Nusa Tenggara Barat, Inilah Harta Kekayaan Mohan Roliskana, Pantas Terkaya Ternyata

- Tanah Dan Bangunan Seluas 432 M2/120 M2 di Kabupaten Kotabaru, Hasil Sendiri senilai Rp196.200.000

- Tanah Dan Bangunan Seluas 3664 M2/519 M2 di Kabupaten Tanah Bumbu, Hasil Sendiri senilai Rp3.231.892.000

- Tanah Dan Bangunan Seluas 2399 M2/519 M2 di Kabupaten Tanah Bumbu, Hasil Sendiri senilai Rp3.238.340.000

- Tanah Dan Bangunan Seluas 8000 M2/690 M2 di Kabupaten Tanah Bumbu, Hasil Sendiri senilai Rp7.041.250.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X