Disetujui Sri Mulyani, PNS dan Pensiunan Golongan I Sampai IV Akan Menerima Dana Bantuan Rp10 Juta Pada Saat..

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:07 WIB
Sri Mulyani anggarkan dana bantuan Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan. (Kolase humas.acehprov.go.id/setkab.go.id)
Sri Mulyani anggarkan dana bantuan Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan. (Kolase humas.acehprov.go.id/setkab.go.id)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X