Disetujui Sri Mulyani, PNS dan Pensiunan Golongan I Sampai IV Akan Menerima Dana Bantuan Rp10 Juta Pada Saat..

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:07 WIB
Sri Mulyani anggarkan dana bantuan Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan. (Kolase humas.acehprov.go.id/setkab.go.id)
Sri Mulyani anggarkan dana bantuan Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan. (Kolase humas.acehprov.go.id/setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan mengenai dana bantuan Rp10 juta untuk PNS dan pensiunan.

PNS dan pensiunan berhak atas dana bantuan Rp10 juta berdasarkan ketentuan yang telah disetujui Sri Mulyani.

Seperti apa dan kapan dana bantuan Rp10 juta diberikan untuk PNS dan pensiunan? Begini penjelasan PMK yang diterbitkan Sri Mulyani.

Baca Juga: Anak PNS Golongan I Sampai IV Bakal Diberikan Beasiswa dari Pemerintah Hingga Rp45 Juta, Simak Jadwalnya

Diketahui bahwa Sri Mulyani telah menerbitkan PMK mengenai besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS dan pensiunan.

Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Belum Diterima! Sri Mulyani Sudah Berbicara Resiko Terhadap Perekonomian

1. Dalam hal isteri/suami meninggal dunia diberikan dana bantuan sebesar Rp8 juta.

2. Dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4 juta.

Artinya, jika suami/istri maupun anak dari PNS dan pensiunan meninggal dunia.

Baca Juga: CUACA PANAS: Gubernur Rusdy Mastura Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Maka, berhak atas dana bantuan sebesar Rp10 juta.

Namun, bila PNS dan pensiunan yang meninggal dunia.

Ahli waris dari PNS dan pensiunan berhak atas dana bantuan sebesar Rp8 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X