Selain mengawasi dan mencatat pernikahan, mereka juga memiliki tanggung jawab membantu negara dalam berbagai hal.
Dalam satu tahun, terjadi ribuan pernikahan dan perceraian di Indonesia.
Baca Juga: 602 PPPK Provinsi Banten Terima SK, Al Muktabar Optimis Masalah Honorer Bakal Rampung
Selain itu, kasus-kasus seperti kawin anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan intoleransi berbasis keluarga juga memerlukan intervensi penghulu.
Selain tugas-tugas tersebut, penghulu juga memiliki peran penting sebagai pembimbing keluarga, khususnya dalam mendampingi remaja usia sekolah, calon pengantin, dan pasangan yang baru menikah.
Mereka juga berperan sebagai konsultan keluarga, mediator dalam perkawinan, serta berkontribusi dalam deteksi dini konflik keagamaan.
Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Tunjangan untuk PNS, Auto Makmur Ditambah Gaji Naik 8 Persen
Penghulu juga menjadi pejabat pembuat akta ikrar wakaf, pembimbing bagi calon jamaah haji, dan pendamping dalam pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang dimiliki, kebutuhan akan tenaga fungsional penghulu di Indonesia menjadi semakin mendesak.
Upaya yang dilakukan oleh Kemenag, baik melalui penerimaan jalur PPPK maupun penetapan formasi jabatan, diharapkan dapat memenuhi kesenjangan antara jumlah penghulu yang tersedia dan kebutuhan yang ada.***