Dua bulan sekali dilakukan untuk kriteria penerima pensiun sendiri atau janda atau yatim yang tidak memiliki ahli waris.
3. Otentikasi skala ketiga
Tiga bulan sekali dilakukan untuk kriteria penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak atau pasangan).
Itulah hal yang diingatkan PT Taspen mengenai otentikasi, jelang gaji pensiunan cair.***