5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Nah, itulah kelima alasan menarik yang mengiringi pemutusan perjanjian kerja PPPK menurut revisi UU ASN.
Baca Juga: Mendikbudristek Buat Inovasi Mahasiswa S1 Tidak Wajib Bikin Skripsi dan Bisa Melalui Cara ini
Bagaimana menurutmu? Apakah perubahan ini membawa angin segar bagi PPPK? Mari simak perkembangan berita menarik ini dan jangan sampai ketinggalan informasi terbaru di masa mendatang.
Terima kasih sudah menyimak, dan sampai jumpa dalam artikel seru berikutnya!***