Pimpin Daerah Termiskin No 4 di Jabar, Segini Harta Kekayaan Imron: Tanah dan Bangunan Senilai...

photo author
Suryana Ningsih, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Potret Imron yang punya harta kekayaan mencapai miliaran. (Kolase e-lhkpn.kpk.go.id dan stekom.ac.id diedit menggunakan canva.com)
Potret Imron yang punya harta kekayaan mencapai miliaran. (Kolase e-lhkpn.kpk.go.id dan stekom.ac.id diedit menggunakan canva.com)

KLIK PENDIDIKAN - Simak informasi harta kekayaan yang dimiliki oleh Imron yang memimpin daerah termiskin nomor empat di Jabar.

Imron merupakan birokrat dan politisi senior di Indonesia yang kini menjabat sebagai Bupati Cirebon Jabar periode 2019 sampai 2024.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Cirebon Jabar, Imron adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Pimpin Daerah Terkaya di Jawa Barat, Yana Mulyana Punya Harta Kekayaan yang Fantastis dan Tak Punya Hutang

Saat ini, Imron memimpin daerah yang tingkat kemiskinan nomor empat di Jabar.

Indikator dalam menentukan daerah termiskin atau tidak menggunakan persentase penduduk miskin yang dikeluarkan oleh BPS Jawa Barat.

Berdasarkan data dari BPS Jawa Barat, Kabupaten Cirebon mempunyai persentase penduduk miskin mencapai 12,01 persen.

Dalam memimpin Kabupaten Cirebon, tentunya Imron telah melaporkan harta kekayaan di LHKPN.

Baca Juga: Kab Purbalingga Jadi Daerah Termiskin No 4 di Jateng, Harta Kekayaan Dyah Hayuning Pratiwi yang Tembus...

Lantas berapa kira-kira harta yang dimiliki oleh Imron? Berikut ini rincian harta kekayaan orang nomor 1 di Kabupaten Cirebon itu:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.372.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/35 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 2415 m2/500 m2 di KAB / KOTA CIREBON, HASIL SENDIRI Rp. 2.400.000.000

Baca Juga: Meski Pimpin Daerah Termiskin di Jawa Tengah, Arif Sugiyanto PUNYA HARTA KEKAYAAN FANTASTIS yang Bersumber...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: jabar.bps.go.id, e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X