Jadi Walkot yang Sukses Tekan Kemiskinan, Ternyata Segini Harta Kekayaan Imam Budi Hartono yang Capai...

photo author
Suryana Ningsih, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:25 WIB
Potret Imam Budi Hartono yang punya harta kekayaan mencapai miliaran.  (Kolase e-lhkpn.kpk.go.id dan stekom.ac.id diedit menggunakan canva.com)
Potret Imam Budi Hartono yang punya harta kekayaan mencapai miliaran. (Kolase e-lhkpn.kpk.go.id dan stekom.ac.id diedit menggunakan canva.com)

KLIK PENDIDIKAN - Imam Budi Hartono merupakan Wakil Walikota Depok yang sukses menekan angka kemiskinan di daerahnya.

Prestasi membanggakan Imam Budi Hartono terlihat dari persentase penduduk miskin yang dirilis oleh BPN Jawa Barat yang menempatkan Kota Depok sebagai daerah dengan persentase kemiskinan terendah.

Persentase angka kemiskinan tersebut sebesar 2,53 persen.

Persentase angka kemiskinan tersebut sangat jauh selisihnya dengan peringkat kedua yakni 4,25 persen yang diraih oleh Kota Bandung.

Baca Juga: Pimpin Daerah Terkaya di Jawa Barat, Yana Mulyana Punya Harta Kekayaan yang Fantastis dan Tak Punya Hutang

Atas keberhasilannya tersebut, tak jarang ada pihak yang mencari informasi tentang Imam Budi Hartono.

Salah satu informasi yang dicari seperti harta kekayaan yang dimiliki oleh Imam Budi Hartono.

Dilansir dari laman LHKPN pada 29 Agustus 2023, Imam Budi Hartono memiliki harta kekayaan bersih Rp7.208.006.357.

Baca Juga: Kab Purbalingga Jadi Daerah Termiskin No 4 di Jateng, Harta Kekayaan Dyah Hayuning Pratiwi yang Tembus...

Agar lebih detail dan lengkapnya, berikut ini rincian harta kekayaan Imam Budi Hartono:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.700.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

2. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: jabar.bps.go.id, e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X