Catat Rekor Kepala Daerah Terkaya di Bali, I Made Agus Mahayastra Juragan Tanah dan Bergelimang Harta Miliaran

photo author
Evy Nur Afifah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:37 WIB
Catat Rekor Kepala Daerah Terkaya di Bali, I Made Agus Mahayastra Juragan Tanah dan Bergelimang Harta Miliaran (Pemkab Gianyar)
Catat Rekor Kepala Daerah Terkaya di Bali, I Made Agus Mahayastra Juragan Tanah dan Bergelimang Harta Miliaran (Pemkab Gianyar)

KLIK PENDIDIKAN - Kepala daerah seringkali menjadi perbincangan publik karena tanggung jawab besar yang mereka emban dalam memimpin suatu daerah.

Salah satu nama kepala daerah yang menonjol adalah I Made Agus Mahayastra, Bupati Gianyar di Provinsi Bali.

I Made Agus Mahayastra sebagai kepala daerah bukan hanya dikenal karena kepemimpinannya, tetapi juga karena memiliki harta kekayaan yang cukup signifikan.

Baca Juga: Memimpin Daerah dengan PAD Tertinggi di Bali, Ini Detail Miliaran Harta Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta

Jejak Kepemimpinan

I Made Agus Mahayastra memulai perjalanan kariernya dengan berbagai jabatan penting dalam pemerintahan daerah.

Sebelum menjadi Bupati Gianyar, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gianyar selama dua periode, yaitu pada Masa Bhakti 2004–2009 dan Masa Bhakti 2009–2014.

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Gianyar pada periode 2013–2018.

Selama kepemimpinannya, ia berpasangan dengan Anak Agung Gde Mayun sebagai wakil bupati.

Baca Juga: Pimpin Provinsi Jawa Timur, Segini Harta Kekayaan Khofifah Indar Parawansa Eks Menteri Sosial Era Jokowi

Harta Kekayaan

Harta kekayaan seorang kepala daerah adalah informasi yang penting dan perlu untuk diawasi secara ketat oleh publik.

Dalam hal ini, I Made Agus Mahayastra tidak terkecuali. Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, harta kekayaan Bupati Gianyar ini terdiri dari berbagai aset:

Aset Tanah dan Bangunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: e-lhkpn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X