Sri Mulyani Teken Aturan Uang Makan Lembur dan Uang Lembur untuk PNS, Golongan I II III IV Dapat Segini...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:41 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani tetapkan besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV. (kepri.bpk.go.id)
Ilustrasi - Sri Mulyani tetapkan besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV. (kepri.bpk.go.id)

- Golongan IV : Rp41.000

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan 4 Bupati di Yogyakarta, Bupati Perempuan Ini Jadi yang Terkaya dengan Hartanya Melimpah

2. Uang lembur

- Golongan I : Rp18.000

- Golongan II : Rp24.000

Baca Juga: Bikin Makmur, Segini Uang Makan Lembur dan Uang Lembur untuk PNS, Resmi dari Sri Mulyani Golongan IV Dapat...

- Golongan III : Rp30.000

- Golongan IV : Rp36.000

Itulah besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X