Sri Mulyani Teken Aturan Uang Makan Lembur dan Uang Lembur untuk PNS, Golongan I II III IV Dapat Segini...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:41 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani tetapkan besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV. (kepri.bpk.go.id)
Ilustrasi - Sri Mulyani tetapkan besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV. (kepri.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah ada tunjangan spesial untuk PNS dari Sri Mulyani nih.

Semua PNS dapat, mulai dari golongan I hingga IV, tunjangan spesial apa yang dipersiapkan Sri Mulyani untuk PNS?

Tunjangan tersebut yaitu uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV dari Sri Mulyani.

Baca Juga: Mudur sebagai Wakil Bupati Indramayu, Harta Kekayaan Lucky Hakim Ternyata Tak Sedikit: Tembus Belasan...

Sri Mulyani sudah menekankan aturan uang makan lembur dan uang lembur melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Dan pada tahun 2024, uang makan lembur dan uang lembur tersebut mulai diberlakukan.

Jadi, PNS golongan I, II, III, dan IV perlu bersabar dahulu, uang makan lembur dan uang lembur belum berlaku di tahun 2023.

Baca Juga: Sama-sama Tidak Memiliki Hutang, Harta Kekayaan 2 Bupati Perempuan yang Memimpin di Jawa Tengah Hanya Segini

Sambil menunggu tahun 2024, inilah besaran uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.

1. Uang makan lembur

- Golongan I : Rp35.000

Baca Juga: Resmi Naik 8 Persen, Berikut Gaji Pokok TNI Bulan September dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

- Golongan II : Rp35.000

- Golongan III : Rp37.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X