AKHIRNYA NAIK 12 PERSEN, Taspen Berikan Saran kepada Para Pensiunan agar Melakukan Langkah Ini

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:45 WIB
Langkah otentikasi ini menjadi langkah krusial yang wajib diikuti oleh setiap pensiunan sebelum mereka dapat menarik dana pensiun mereka. (setkab.go.id)
Langkah otentikasi ini menjadi langkah krusial yang wajib diikuti oleh setiap pensiunan sebelum mereka dapat menarik dana pensiun mereka. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Perhatian untuk para pensiunan di Indoneisa.

Pensiunan sudah 4 tahun tidak menerima kenaikan gaji pensiunan dari pemerintah.

Pensiunan terakhir menerima kenaikan gaji pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: PNS WAJIB KETAHUI! ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT MULAI BERLAKU DI TAHUN 2024

Dalam konferensi RUU APBN 2024 yang digelar menjelang perayaan kemerdekaan.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji pensiunan yang dinantikan.

Gaji pensiunan yang telah lama dinanti naik sebesar 12 persen yang akan berlaku 2024.

Baca Juga: Hanya 4 Menit dari Jembatan Ampera, Kampus Terbaik di Palembang Selain UNSRI Unggul di Bidang Bahasa Inggris

Kabar ini bukan hanya memberi kejutan menyenangkan, tetapi juga membawa harapan baru bagi para penerima pensiun di seluruh Indonesia.

Namun, kenaikan gaji pensiunan bukanlah satu-satunya hal yang perlu diperhatikan.

Taspen, instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana pensiun, memberikan panduan berharga untuk memastikan para pensiunan dapat menikmati manfaat kenaikan gaji dengan lancar.

Baca Juga: Pimpin Daerah Terkaya di Jawa Barat, Yana Mulyana Punya Harta Kekayaan yang Fantastis dan Tak Punya Hutang

Salah satu saran utama yang diberikan adalah melakukan langkah otentikasi.

Langkah otentikasi ini menjadi langkah krusial yang wajib diikuti oleh setiap pensiunan sebelum mereka dapat menarik dana pensiun mereka.

Langkah ini penting untuk memastikan keamanan dan keteraturan dalam pencairan dana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: YouTube DPR RI, taspen.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X