Namun, bukan hanya capaian-capaian kepemimpinan yang menarik perhatian, tetapi juga harta kekayaan Mohammad Idris yang terungkap melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total harta kekayaannya sebesar Rp6.749.631.335 tercermin dari beberapa aset berharga yang dimilikinya.
Harta tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp4.687.325.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp1.223.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp1.550.000, serta kas dan setara kas senilai Rp837.756.335.
Menariknya, laporan tersebut juga mencatat bahwa Mohammad Idris tidak memiliki hutang, menunjukkan kesehatan finansial yang baik.
Harta kekayaan seorang pemimpin daerah memang dapat memberikan gambaran tentang integritas dan transparansi kepemimpinannya.
Namun, patut diingat bahwa harta kekayaan hanyalah satu aspek dari kompleksitas seorang pemimpin.
Kinerja, visi, kepemimpinan yang inklusif, dan kemampuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat tetap menjadi kriteria utama dalam menilai seorang pemimpin daerah.***