Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Semakin Dekat, Menpan RB Black List Tenaga Honorer Ini

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:40 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka, MenPAN-RB larang tenaga honorer ini daftarkan diri (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 segera dibuka, MenPAN-RB larang tenaga honorer ini daftarkan diri (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar bahagia dan kabar buruk bagi para tenaga honorer dari Menpan-RB menjelang pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Kabar bahagianya adalah pada seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang akan mulai dilaksanakan pada 16 September mendatang, tenaga honorer menjadi prioritas dalam perekrutan.

Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menpan-RB bahwa dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, reketmen tenaga honorer ditetapkan sebanyak 80 persen.

Baca Juga: Yuk Berkunjung ke Perpustakaan Bina Teknik Jalan dan Jembatan Terbuka Untuk Umum

Sementara untuk umum hanya diberikan kuota sebanyak 20 persen.

Tentu saja pernyataan tersebut, membuat secercah harapan baru bagi para tenaga honorer untuk mewujudkan impiannya menjadi pegawai ASN.

Terlebih lagi menjadi peluang bagi tenaga honorer untuk meloloskan diri dari penghapusan kepegawaian tenaga honorer psda bulan November mendatang.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Semakin Dekat! 2 Posisi Ini Menjadi Prioritas, Para Pelamar CASN Harus Baca Ini!

Meskipun demikian, ternyata Menpan-RB tak mengizinkan beberapa kriteria tenaga honorer untuk mendaftarkan diri pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Hal inilah yang menjadi kabar buruk bagi para tenaga honorer.

Kabar buruk ini disampaikan oleh Menpan-RB melalui Surat MenPAN-RB Nomor B/151/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Pimpin Daerah Tersepi di DKI Jakarta, Inilah Harta Kekayaan Junaedi, Punya Total Harta Kekayaan Sebesar ...

Dalam surat tersebut tercantum beberapa kriteria tenaga honorer yang tidak diizinkan untuk mendaftar dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Kriteria tenaga honorer tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Masa kerja belum mencapai 1 tahun pertanggal 31 Desember 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: MenPAN RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X