KLIK PENDIDIKAN – Gaji pensiunan PNS resmi naik 12 persen.
Hal itu diungkap oleh Presiden Jokowi yang mengumumkan bahwa pensiunan termasuk pensiunan PNS resmi mengalami kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Gaji pensiunan PNS yang naik 12 persen lebih tinggi daripada PNS TNI dan Polri yang hanya naik sebesar 8 persen.
Meski demikian, Presiden Jokowi belum menerbitkan aturan terbaru mengenai nominal gaji PNS.
Selain itu, gaji pensiunan PNS dengan kenaikan 12 persen akan diberlakukan di tahun 2024 mendatang.
Simak berikut ini gaji pensiunan PNS dengan kisaran kenaikan sebesar 12 persen.
Baca Juga: Sedih Dan Curhat Soal Cacian dan Hinaan Saat Pidato, Intip Harta Kekayaan Presiden Jokowi
Gaji pensiunan PNS golongan I sebelum kenaikan Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Gaji pensiunan PNS golongan I sesudah kenaikan Rp1.748.096 - Rp2.256.688
Gaji pensiunan PNS golongan II sebelum kenaikan Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Gaji pensiunan PNS golongan II sesudah kenaikan Rp1.748.096 - Rp3.208.800
Gaji pensiunan PNS golongan III sebelum kenaikan Rp1.560.800 - Rp3.597.800
Gaji pensiunan PNS golongan sesudah kenaikan Rp1.748.096 - Rp4.029.536