ENAKNYA JADI PNS, DITANGGUNG UANG MAKAN! Intip Nominalnya Berlaku Untuk Golongan I Hingga IV Tahun 2024 Nanti

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 21:58 WIB
ENAKNYA JADI PNS, DITANGGUNG UANG MAKAN! Intip Nominalnya Berlaku Untuk Golongan I Hingga IV Tahun 2024 Nanti Ya (cilacap.kemenag.go.id)
ENAKNYA JADI PNS, DITANGGUNG UANG MAKAN! Intip Nominalnya Berlaku Untuk Golongan I Hingga IV Tahun 2024 Nanti Ya (cilacap.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah bapak ibu PNS golongan I hingga IV kini dapat uang makan.

Ketentuan uang makan ini bagi PNS golongan I hingga IV berlaku tahun 2024 mendatang ya.

Diketahui berdasarkan PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, uang makan bagi PNS golongan I hingga IV telah di sah kan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: DATA HONORER PRIORITAS YANG LOLOS JADI ASN PPPK 2023, Lebih dari 3.000 Orang, Cek Lengkapnya di Link PDF Ini

Berikut nominal uang makan yang akan didapatkan oleh PNS golongan I hingga IV, simak ya:

Bagi PNS golongan I hingga II mendapatkan uang makan senilai Rp35.000.

Bagi PNS golongan III mendapatkan uang makan senilai Rp37.000.

Baca Juga: PENSIUNAN PNS SUJUD SYUKUR, TERNYATA SEBESAR INI KISARAN GAJI DENGAN KENAIKAN 12 PERSEN, GOLONGAN IV TERSENYUM

Bagi PNS golongan IV mendapatkan uang makan senilai Rp41.000.

Semantara itu, uang makan bagi TNI Polri uang lauk pauk yang diberikan sebesar Rp60.000.

Jangan minder, uang makan PNS golongan I hingga IV memang lebih kecil, tenang PNS ini mendapatkan uang lembur.

Baca Juga: Segini Harta Bupati Indramayu yang Menjadi Pejabat Wanita Terkaya di Jawa Barat, Ternyata Anak Eks Kapolri

Penasaran berapa sih uang lembur yang didapatkan PNS golongan I hingga IV?

Nominal uang lembur PNS golongan I hingga IV sebesar Rp18.000 hingga Rp36.000.

Baca Juga: TASPEN Siap Cairkan Uang Tunai 8 Juta Rupiah untuk Pensiunan: Menkeu Sri Mulyani Sudah Teken Aturan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X