KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seluruh PNS baik jabatan administrasi, jabatan fungsional, hingga jabatan pimpinan tinggi telah ditetapkan batas usia pensiun oleh BKN.
Bagi PNS yang telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan BKN, maka siap-siap untuk diberhentikan dari jabatannya.
Peraturan batas usia pensiun PNS dikeluarkan oleh BKN melalui surat resmi bernomor K.26-30/V.7-3/99 untuk jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi.
Bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, maka batas usia pensiun yang ditetapkan oleh BKN adalah sampai 58 tahun.
Lalu, batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi adalah sampai umur 60 tahun.
Sementara, batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional diatur secara resmi oleh BKN melalui surat bernomor K.26-30/V.119-2/99.
Dalam peraturan tersebut, BKN membagi batas usia pensiun PNS jabatan fungsional menjadi 3 kategori mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017.
Batas usia pensiun PNS untuk jabatan fungsional disesuaikan dengan jabatan yang diembannya di instansi pemerintah.
Baca Juga: Singgung Penghapusan Honorer 2023, DPR Pastikan RUU ASN Final Bisa Selamatkan Nasib 2,3 Juta Honorer
Apabila PNS memiliki jabatan yang tinggi, maka masa kerjanya di instansi pemerintah semakin panjang karena memiliki peran yang penting.
Berikut ketentuan BKN mengenai batas usia pensiun PNS pada jabatan fungsional.