Gaji Pokok Pensiunan PNS Segera Cair, TASPEN Imbau Untuk Lakukan Hal Ini Agar Gaji Dapat Dicairkan ke Rekening

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 09:20 WIB
Taspen ingatkan pensiunan PNS untuk melakukan hal ini agar gaji dapat dicairkan ke rekening (taspen.co.id)
Taspen ingatkan pensiunan PNS untuk melakukan hal ini agar gaji dapat dicairkan ke rekening (taspen.co.id)

Selanjutnya, lakukan serangkaian hal yang diminta oleh Taspen sampai proses otentikasi berhasil dilakukan.

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Telah Siapkan Insentif Rp3 Juta Lebih untuk Mensejahterakan Bapak Ibu Guru Honorer dan PPPK

Jika proses otentikasi berhasil, pensiunan PNS tinggal menunggu proses pencairan gaji bulan September oleh pihak Taspen.

Taspen akan mulai mencairkan gaji pensiunan PNS tepat tanggal 1 September 2023 sesuai dengan besaran yang diterimanya.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan sesuai dengan golongan terakhir saat masih menjabat sebagai PNS.

Baca Juga: Revisi UU ASN: PPPK Dapat Jaminan Pensiun Sama Seperti PNS dengan Skema Berbeda

Sebagai informasi, berikut kami sajikan tabel gaji pensiunan PNS mulai golongan I, II, III, IV yang dicairkan pada bulan September.

Penting untuk diketahui, besaran gaji pokok pensiunan PNS yang dicairkan pada bulan September masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Meskipun diputuskan bahwa gaji pensiunan naik 12%, tetapi hal itu mulai diberlakukan pada tahun depan.

Baca Juga: Ini Dia Harta Kekayaan Milik Wali Kota Medan Menantu Presiden Jokowi yang Ternyata Turunan Raja Gunung..

Selain itu, pemerintah juga belum menerbitkan peraturan resminya sehingga belum dapat diberlakukan pada bulan September ini.

Yuk, cek besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen pada tanggal 1 September 2023 nanti.

Gaji pokok golongan I

Golongan IA mulai Rp1.560.800 sampai Rp1.751.900.

Golongan IB mulai Rp1.560.800 sampai Rp1.854.700.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X