Gaji Pokok Pensiunan PNS Segera Cair, TASPEN Imbau Untuk Lakukan Hal Ini Agar Gaji Dapat Dicairkan ke Rekening

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 09:20 WIB
Taspen ingatkan pensiunan PNS untuk melakukan hal ini agar gaji dapat dicairkan ke rekening (taspen.co.id)
Taspen ingatkan pensiunan PNS untuk melakukan hal ini agar gaji dapat dicairkan ke rekening (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebentar lagi gaji pokok pensiunan PNS pada bulan September akan dicairkan oleh Taspen.

Taspen akan mencairkan gaji pokok pensiunan PNS mulai tanggal 1 September 2023 dengan besaran sesuai dengan ketentuan.

Namun, untuk mendapatkan pencairan gaji pokok bulan September, Taspen mengimbau kepada pensiunan PNS melakukan otentikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Naik 12 Persen! Segini Perkiraan Gaji Pokok Pensiunan PNS Tahun Depan, Golongan III dan IV Dapat Nominal Gede

Sebab, apabila pensiunan PNS tidak melakukan otentikasi maka gaji bulan September tidak akan dicairkan oleh Taspen ke rekening.

Apa yang dimaksud otentikasi dan bagaimana cara melakukannya?

Otentikasi adalah proses verifikasi untuk memastikan bahwa dana manfaat pensiun salah satunya gaji bulanan diterima oleh yang berhak mendapatkannya, yaitu pensiunan PNS.

Baca Juga: TASPEN Akan Berikan Uang Rp6 Juta Untuk Pensiunan PNS, Sri Mulyani Sudah Keluarkan Aturan Resminya, Cek...

Taspen memberikan kemudahan bagi pensiunan PNS untuk dapat melakukan proses otentikasi dengan cara online.

Pensiunan PNS tidak perlu datang ke kantor cabang Taspen ataupun mitra bayar Taspen untuk melakukan otentikasi.

Secara mudah, pensiunan PNS dapat melakukan otentikasi melalui aplikasi khusus yang telah disediakan oleh Taspen.

Baca Juga: Formasi CPNS Lulusan S1 Pendidikan: Cek Bocorannya DI SINI Materi Tes CASN dan Link PENDAFTARAN CPNS PPPK 2023

Silahkan, download aplikasi di Google Playstore atau Appstore dengan nama Taspen Otentikasi.

Kemudian, untuk melakukan otentikasi silahkan login menggunakan nomor peserta Taspen Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X