No 1 Bukan Gibran Rakabuming, Inilah 10 Kepala Daerah Terkaya di Jawa Tengah! Harta Kekayaan Tertinggi Capai..

photo author
Elin Puji Lestari, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 07:05 WIB
Inilah daftar 10 kepala daerah terkaya di Jawa Tengah (Capture LHKPN diedit dengan InCollage)
Inilah daftar 10 kepala daerah terkaya di Jawa Tengah (Capture LHKPN diedit dengan InCollage)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah 10 Kepala Daerah terkaya di Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dokuman LHKPN terbuka untuk publik, sehingga masyarakat luas bisa ikut mengawasi para penyelenggara negara melalui perkembangan harta kekayaan mereka dengan mengakses situs elhkpn.kpk.go.id.

Laporan harta kekayaan merupakan dokumen yang wajib diisi oleh setiap penyelanggara negara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Baca Juga: Bupati Terkaya di Sulawesi Tengah, Inilah Harta Kekayaan Verna Gladies Merry, Pantas Kaya Raya Ternyata ...

Lantaran disebut Kepala Daerah terkaya karena memiliki jumlah harta kekayaan lebih besar dari Kepala Daerah lainnya.

Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 6 kota dan 29 kabupaten, yang masing-masing daerah dipimpin oleh Walikota ataupun Bupati.

Berikut ini adalah daftar 10 Kepala Daerah terkaya di Jawa Tengah berdasarkan data dari LHKPN KPK;

Baca Juga: Lima Hal ini harus Hindari Bisa Bikin Gagal Terima Naik Gaji, Para PNS Harap Catat dan Jangan Lakukan

10. Juliyatmono

Menjabat sebagai Kepala Daerah Karanganyar (Bupati) sejak 15 Desember 2013 (2 periode).

Bahkan, sebelum menjabat sebagai Bupati, ia pernah menempati posisi sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2009—2013.

Berdasarkan data LHKPN per 31 Desember 2022, Bupati Karanganyar 2 periode ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.928.183.296.

Baca Juga: Kaya Raya Tembus Ratusan Miliar, Inilah 4 Kepala Daerah Terkaya di Sulawesi Tengah, Nomor 2 Bupati Perempuan

9. Agus Bastian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elin Puji Lestari

Sumber: elhkpn.kpk.go.id, p2k.stekom.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X