Baca Juga: Menjabat Sebagai Gubernur Bengkulu 2 Periode, Segini Harta Kekayaan Rohidin Mersyah di LHKPN
Dalam pernyataannya di You Tube tersebut Presiden memutuskan naik gaji sebesar 8 persen bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Tapi 5 hal ini bisa bikin gagal terima naik gaji, para PNS harap catat.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu :
1. Atas permintaan sendiri
2. Meninggal dunia
3. Mengalami perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana seharusnya
5. Mencapai batas usia pensiun.
Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Rp 6 Juta Akan Dikantongi Golongan Ini
Itulah 5 hal yang bikin gagal para PNS terima naik gaji dari Presiden.
Namun kenaikan gaji untuk para PNS akan diberikan pemerintah di realiasi APBN tahun depan yaitu tahun 2024.***