Pimpin Bumi Wali, Harta Kekayaan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky Bertambah Rp 4 M: Totalnya Jadi Segini!

photo author
M. Sahlul Khuluq, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 05:15 WIB
Pimpin Bumi Wali, Harta Kekayaan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky Bertambah Rp 4 M: Totalnya Jadi Segini! (Instagram @adityahalindra diedit menggunakan paint)
Pimpin Bumi Wali, Harta Kekayaan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky Bertambah Rp 4 M: Totalnya Jadi Segini! (Instagram @adityahalindra diedit menggunakan paint)

Baca Juga: Mundur dari Jabatan Bupati Karawang, Segini Harta Kekayaan Caleg Partai Demokrat Cellica Nurrachadiana

Sebelumnya, Aditya Halindra Faridzky juga pernah melaporkan jumlah harta kekayaan pada awal menjabat sebagai Bupati Tuban, yaitu pada 2021.

Sejak awal menjabat sebagai Bupati Tuban, harta kekayaan Aditya Halindra Faridzky ditaksir mencapai Rp. 5 miliar.

Angkat tersebut bertambah menjadi Rp. 9 miliar pada data di LHKPN KPK periode 2022 yang dilaporkan pada Maret 2023.

Baca Juga: Masuk Daftar Pejabat Terkaya di Indonesia, Ternyata Segini Harta Kekayaan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh

Mengacu pada laporan yang tercatat di LHKPN KPK tersebut, harta kekyaan Aditya Halindra Faridzky bertambah hampir 2 kali lipatnya dari jumlah harta kekayaan awalnya yang sebesar Rp. 5 miliar, saat ini menjadi Rp. 9 miliar.

Ketika dijelaskan lebih rinci, harta kekayaan Aditya Halindra Faridzky berupa kepemilikan tanah dan bangunan yang tidak hanya ada di Kabupaten Tuban, melainkan juga ada di Kota Malang.

Selain kepemilikan tanah dan bangunan, Aditya Halindra Faridzky juga memiliki alat transportasi seperti motor.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Dirut PT Taspen, Cek Harta Kekayaan Pengacara Brigadir J

Lebih lanjut, Aditya Halindra Faridzky juga memiliki uang kas dan dalam hal ini ia tidak memiliki hutang sedikitpun.

Demikianlah informasi mengenai jumlah harta kekayaan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: LHKPN, elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X