GAJI NAIK, JOKOWI PASTIKAN SEPTEMBER-DESEMBER PENSIUNAN GOLONGAN I II III DAN IV TERIMA SEGINI...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 21:59 WIB
GAJI NAIK, JOKOWI PASTIKAN SEPTEMBER-DESEMBER PENSIUNAN GOLONGAN I II III DAN IV TERIMA SEGINI... (presidenri.go.id)
GAJI NAIK, JOKOWI PASTIKAN SEPTEMBER-DESEMBER PENSIUNAN GOLONGAN I II III DAN IV TERIMA SEGINI... (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN  Berita bahagia bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil pensiunan (PNS) di Indonesia!

Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah meresmikan rencana kenaikan gaji sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai tahun 2024.

Pengumuman bagi pensiunan ini disampaikan dengan penuh semangat dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus lalu.

Baca Juga: KETAT! 2,3 Juta Honorer Harus Bersaing Perebutkan 543 Ribu KURSI JADI PPPK 2023, MenPAN RB Ungkap Alasannya

Kenaikan gaji pensiunan ini telah menjadi sorotan utama dan topik hangat di berbagai kalangan masyarakat.

Dengan kenaikan sebesar 8%, para pensiunan PNS di seluruh negeri dapat bernapas lega menghadapi tantangan biaya hidup yang semakin meningkat.

Dalam pidatonya yang menggema dengan optimisme, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan rencana kenaikan gaji ini.

Baca Juga: Inilah Harta Kekayaan Kustini Sri Purnomo, Pimpin Daerah dengan Pengangguran Terbanyak di Yogyakarta

Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Meskipun kabar gaji naik ini begitu menggembirakan, pemberian gaji masih mengacu pada aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019.

Artinya, skema pemberian gaji pensiunan PNS akan mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.

Berikut adalah rincian nominal gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS dalam golongan I,II,III dan IV yaitu:

Baca Juga: Alhamdulillah Sejahtera, Usai Sah Dapatkan Kenaikan 8 Persen, Sri Mulyani Beri Tambahan Uang Makan Bagi PNS

Golongan I

- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X