"kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," jelas Presiden Jokowi.
Pensiunan patut berbahagia dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Karena kenaikan gaji ini merupakan kenaikan gaji yang dialami setelah empat tahun berlalu.
Namun perlu diperhatikan untuk gaji pensiunan yang akan diterima pada September 2023 nanti masih sesuai dengan nominal yang diterima pada bulan ini.
Kenaikan gaji sebesar 12 persen akan langsung dirasakan oleh pensiunan pada tahun 2024.
Oleh sebab itu Pensiunan jangan terburu-buru senang karena kenaikan gaji akan dirasakan pada tahun 2024.***