KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi memiliki harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Harta kekayaan Presiden Jokowi tercatat di LHKPN pada tanggal 17 Maret 2023.
Dalam LHKPN, Presiden Jokowi tidak memiliki kendaraan baru selama menjabat sebagai Presiden dan harta kekayaan miliknya hanya kisaran puluhan miliar saja.
Kendaraan miliknya yang terlama adalah mobil Mercedes Benz Sedan keluaran tahun 1996.
Sedangkan kendaraan terbaru milik Presiden Jokowi adalah mobil Nissan Juke Minibus keluaran tahun 2012.
Selain itu, Presiden Jokowi juga masih memiliki satu unit motor Yamaha Vega keluaran tahun 2001.
Berapakah harta kekayaan Presiden Jokowi di LHKPN?
Berikut ini rincian harta kekayaan Presiden Jokowi termasuk dengan kendaraan miliknya:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 66.242.200.000
Baca Juga: Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia pada Usia 63 Tahun
2. Alat transportasi dan mesin:
A. Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 1996 senilai Rp 60.000.000
B. Mobil Suzuki Pick Up tahun 1997 senilai Rp 10.000.000