KLIK PENDIDIKAN – PNS untuk golongan I hingga IV akan menerima uang makan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan ketentuan uang makan untuk PNS golongan I hingga IV.
Uang makan PNS golongan I hingga IV dari Sri Mulyani dijelaskan dalam peraturan resmi.
Yang diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut akan diberlakukan di tahun 2024 kelak.
Simak ya nominal uang makan PNS golongan I hingga IV.
Baca Juga: Lebih Kaya dari Jokowi, Inilah Rincian Harta Kekayaan Fadia Arafiq di LHKPN
Uang makan untuk PNS golongan I dan II Rp35.000.
Uang makan untuk PNS golongan III Rp37.000
Uang makan untuk PNS golongan IV Rp41.000.
Untuk TNI dan Polri uang lauk pauk yang diberikan sebesar Rp60.000.
Walaupun terlihat lebih kecil, PNS golongan I hingga IV juga diberikan uang lembur.
Baca Juga: Sah! Gapok ASN TNI POLRI Naik Sebesar 8 Persen: Kapan Kenaikan Gaji PNS 2023 akan Mulai Dibayarkan?