SUJUD SYUKUR, SEGINI NOMINAL UANG MAKAN PNS GOLONGAN I HINGGA IV YANG AKAN BERLAKU DI TAHUN 2024

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 21:50 WIB
Nominal uang makan untuk PNS golongan I hingga IV di tahun 2024. (bkpsdm.ciamiskab.go.id)
Nominal uang makan untuk PNS golongan I hingga IV di tahun 2024. (bkpsdm.ciamiskab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – PNS untuk golongan I hingga IV akan menerima uang makan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan ketentuan uang makan untuk PNS golongan I hingga IV.

Uang makan PNS golongan I hingga IV dari Sri Mulyani dijelaskan dalam peraturan resmi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai September, Inilah Syarat Umum yang Harus Dipenuhi Pelamar Lulusan SMA hingga S3

Yang diatur dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

PMK tersebut akan diberlakukan di tahun 2024 kelak.

Simak ya nominal uang makan PNS golongan I hingga IV.

Baca Juga: Lebih Kaya dari Jokowi, Inilah Rincian Harta Kekayaan Fadia Arafiq di LHKPN

Uang makan untuk PNS golongan I dan II Rp35.000.

Uang makan untuk PNS golongan III Rp37.000

Uang makan untuk PNS golongan IV Rp41.000.

Baca Juga: Asyik! Pemerintah Berikan Perhatian Berupa Bantuan untuk Guru Honorer seIndonesia Rp3,6 Juta, Ini Syaratnya

Untuk TNI dan Polri uang lauk pauk yang diberikan sebesar Rp60.000.

Walaupun terlihat lebih kecil, PNS golongan I hingga IV juga diberikan uang lembur.

Baca Juga: Sah! Gapok ASN TNI POLRI Naik Sebesar 8 Persen: Kapan Kenaikan Gaji PNS 2023 akan Mulai Dibayarkan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X