Masuk Daftar 20 Pejabat Terkaya di Indonesia, Harta Kekayaan Bupati Bulukumba Sentuh Angka Ratusan Miliar

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 18:49 WIB
Inilah sosok Bupati Bulukumba punya harta kekayaan besar dan masuk daftar pejabat terkaya di Indonesia. (Instagram/@muchtaraliyusuf)
Inilah sosok Bupati Bulukumba punya harta kekayaan besar dan masuk daftar pejabat terkaya di Indonesia. (Instagram/@muchtaraliyusuf)

KLIK PENDIDIKAN – Muchtar Ali Yufus yang merupakan Bupati Bulukumba rupanya mempunyai kekayaan hingga ratusan miliar dan termasuk sebagai pejabat terkaya di Indonesia.

Bupati Bulukumba tersebut masuk dalam daftar 20 pejabat terkaya di Indonesia berdasarkan jumlah harta kekayaan.

Menarik untuk menyimak harta kekayaan dari Muchtar Ali yang kini menjabat sebagai Bupati Bulukumba dan termasuk pejabat terkaya di Indonesia.

Baca Juga: Pimpin Indonesia Selama 2 Periode, Harta Kekayaan Jokowi Versi LHKPN Capai Segini...

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id pada 26 Agustus 2023.

Pejabat terkaya di Indonesia nomor 1 ialah Sandiaga Uno dengan harta kekayaan sebesar Rp10,9 triliun.

Diurutan kedua diduduki oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden Tahir dengan harta kekayaan senilai Rp9,2 triliun.

Baca Juga: HATI-HATI Guru Non PNS Bisa Saja Gagal Terima Bantuan Insentif, Ini Penyebabnya

Sedangkan diposisi ke-3 ditempati oleh Nadiem Makarim dengan jumlah harta kekayaan sebesar Rp4,8 triliun.

Sementara itu, Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menduduki ke-19 dengan total kekayaan posisi sebesar Rp265 miliar.

Harta kekayaan Bupati Bulukumba tersebut berasal dari tanah dan bangunan sebesar Rp241 miliar.

Baca Juga: Miliki Aset Ratusan Miliar serta Bebas Hutang, Inilah Harta Kekayaan Charles Honoris di LHKPN

Alat transportasi dan mesin bernilai Rp3,1 miliar.

Harta bergerak sebesar Rp450 juta.

Baca Juga: Siap-siap! kemenkumham Buka Formasi CPNS dan PPPK, yang Terbanyak Formasi PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X