Setelah pegawai honorer diangkat menjadi ASN PPPK, secara otomatis akan mendapatkan banyak keuntungan.
Berikut ini dikutip dari berbagai sumber artikel dari Klik Pendidikan.id, ada 6 keuntungan yang didapat oleh PPPK setelah dilantik menjadi ASN.
1. Gaji lebih tinggi dari PNS
Dengan adanya peningkatan gaji dari honorer menjadi lebih tinggi dari PNS.
PPPK yang lulus akan langsung duduk pada jabatan tampa harus ada masa percobaan.
Ini adalah keuntungan yang diperoleh PPPK tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Golongan PPPK IIIa SI akan langsung menempati golongan IX dengan gaji mencapai Rp2.900.000.
Sedangkan PNS akan melalui maa ujicoba sebagai CPNS dengan gaji 80 persen dari Rp 2.500.000 sekian.
2. Tunjangan
Baca Juga: Ini Perbandingan Gaji PPPK dan CPNS Bagi yang Sudah Lulus, Walaupun Beda Tetap Harus Akur Ya!
Tunjangan PPPK tidak ada bedanya dengan PNS mereka akan ditempatkan pada kelas jabatan yang sama untuk tukin.
Berbagai tunjangan akan didapatkan oleh PPPK sama dengan PNS itu sendiri.
3. Posisi aman
Penghapusan tenaga honorer akan terjadi namun belum ada kepastiannya.