Jika Tunjangan Kinerja Ikut Naik Bersamaan dengan Gaji PNS, Maka PNS di Lembaga Ini Dapat Cuan Paling Besar

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:18 WIB
PNS di lembaga ini akan dapat cuan besar jika tunjangan kinerja naik bersamaan dengan kenaikan gaji PNS (pengampunanpajak.com)
PNS di lembaga ini akan dapat cuan besar jika tunjangan kinerja naik bersamaan dengan kenaikan gaji PNS (pengampunanpajak.com)

KLIK PENDIDIKAN - Bahagianya PNS jika benar tunjangan kinerja diputuskan naik bersamaan dengan naiknya gaji PNS.

Sebab isu mengenai tunjangan kinerja yang Ikut naik bersamaan dengan naiknya gaji PNS, sudah beredar luas di masyarakat.

Isu kenaikan tunjangan kinerja mengikuti kenaikan gaji PNS tersebut tersebar setelah Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Naikkan Gaji PNS TNI POLRI dan Pensiunan: Yuk Cek Tunjangan Kinerja di Kemenhub Saat Ini

Terlebih sesaat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, yang sempat menyinggung soal kenaikan tunjangan kinerja.

"Karena kalau di ASN itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan oleh Bapak Presiden itu biasanya masing-masing K/L juga ada tukin," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut.

"Dan beberapa dari K/L yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja," tambahnya.

Baca Juga: Gaji PNS Naik, Tunjangan Kinerja Juga Diisukan Ikut Naik, Sri Mulyani Bilang Begini

Padahal pernyataan Sri Mulyani tersebut menunjukkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak serta merta naik mengikuti gaji PNS.

Melainkan diserahkan kepada masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) pemberi tunjangan kinerja tersebut.

Jika tunjangan kinerja dinaikkan, maka PNS di lembaga ini akan menerima cuan paling banyak, melebihi PNS di Kementerian dan Lembaga lainnya.

Baca Juga: Tembus Rp 33 Juta, Inilah Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi PNS di Instansi KPK

Adapun lembaga yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Pajak, terbanyak diterima oleh PNS Eselon I.

Yaitu dengan tunjangan kinerja sesuai dengan Perpres nomor 37 tahun 2015 sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: Perpres Nomor 37 Tahun 2015

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X