KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi baru saja mengesahkan oemberian tunjangan kinerja bagi PNS di instansi KPK.
Pemberian tunjangan kinerja sah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023.
Adapun besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS di instansi KPK, berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400
Baca Juga: WOW, Berapa Ketambahan Beban Negara Menyiapkan Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri, Simak Pembahasannya
- Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150