Tembus Rp 33 Juta, Inilah Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi PNS di Instansi KPK

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 21:50 WIB
Inilah ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi atas pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di instansi KPK  (setkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Inilah ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi atas pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di instansi KPK (setkab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi baru saja mengesahkan oemberian tunjangan kinerja bagi PNS di instansi KPK.

Pemberian tunjangan kinerja sah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023.

Adapun besaran tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS di instansi KPK, berikut rinciannya:

Baca Juga: Alhamdulillah! Presiden Jokowi Memberikan Kejutan Kenaikan Gaji PNS TNI POLRI dan Pensiunan, Apa Harapannya?

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.531.250

- Kelas Jabatan 2 Rp 2.708.250

- Kelas Jabatan 3 Rp 2.898.000

Baca Juga: Inilah 3 Saran BKN Pada Peserta CASN 2023 Sembari Menunggu Keputusan Jadwal Tahapan Pelaksanaan dari Palsenas

- Kelas Jabatan 4 Rp 2.985.000

- Kelas Jabatan 5 Rp 3.134.250

- Kelas Jabatan 6 Rp 3.510.400

Baca Juga: WOW, Berapa Ketambahan Beban Negara Menyiapkan Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri, Simak Pembahasannya

- Kelas Jabatan 7 Rp 3.915.950

- Kelas Jabatan 8 Rp 4.595.150

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Perpres Nomor 50, 51 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X