KLIK PENDIDIKAN – Pensiunan PNS guru tak perlu khawatir akan hari tua, sebab mereka tetap menerima gaji per bulannya.
Pensiunan PNS guru termasuk di antara penerima gaji bulanan meski sudah pensiun dari ASN.
Oleh karena itu, pensiunan PNS guru bisa dikatakan lebih dengan mendapatkan gaji meski sudah pensiun dibanding guru honorer dan PPPK.
Baca Juga: HORE! GAJI PENSIUNAN NAIK 12 Persen, Inilah yang Berhak Mendapatkannya
Maka tak heran, bila guru honorer berharap akan adanya pengangkatan demi kesejahteraan yang baik.
Lalu, berapa besaran gaji yang diterima sebagai pensiunan PNS guru?
Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS guru dari golongan I hingga IV saat ini.
Besaran gaji pensiunan PNS guru untuk golongan I Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.
Besaran gaji pensiunan PNS guru untuk golongan II Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.
Besaran gaji pensiunan PNS guru untuk golongan III Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
Besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan IV Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Itulah besaran gaji pensiunan PNS guru untuk golongan I hingga IV yang berlaku saat ini.
Namun, pensiunan PNS guru tak perlu khawatir.