PNS Makin Sumringah! Selain Kenaikan Gaji 8 Persen, Ada Tunjangan Hingga 902 ribu Per Bulan dari Sri Mulyani

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 21:44 WIB
Selain kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS pun mendapatkan tunjangan hingga 920 ribu per bulan  (Menpan.go.id)
Selain kenaikan gaji sebesar 8 persen, PNS pun mendapatkan tunjangan hingga 920 ribu per bulan (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS makin sumringah, pasalnya selain mendapatkan kenaikan gaji ada pula tunjangan dari Sri Mulyani yang besarnya lumayan.

Sri Mulyani berikan tunjangan kepada PNS hingga 920 ribu per bulan diluar kenaikan gaji.

Kenaikan gaji beserta tunjangan dari Sri Mulyani diberikan kepada semua PNS, yaitu golongan I - IV.

Baca Juga: Kecamatan Terluas di Banyumas Ternyata Punya Kuliner Unik Bernama Cimplung, Rasanya Bikin Penasaran

Tunjangan tersebut diatur dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Tunjangan tersebut adalah satuan biaya uang makan.

Yang mana dibayarkan berbeda masing- masing golongan.

Baca Juga: Alhamdulillah Punya Peluang: Taspen Kembangkan Program Wirausaha Pintar bagi Para Pensiunan, Makin Tambah Cuan

Namun perlu diingat lagi, bahwa tunjangan ini dan kenaikan gaji 8 persen baru direalisasikan di tahun 2024.

September hingga desember, gaji dan tunjangan masih dengan peraturan lama.

Sesuai PMK No 49 tahun 2023, inilah besaran tunjangan satuan uang makan masing-masing golongan.

Baca Juga: Sri Mulyani Berikan Kenaikan Gaji 8 Persen dan Tunjangan Ini untuk Para PNS, Pegawai Negeri Sipil Makin Makmur

1. PNS Golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000/hari

2. PNS Golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000/hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X