KLIK PENDIDIKAN - PNS makin sumringah, pasalnya selain mendapatkan kenaikan gaji ada pula tunjangan dari Sri Mulyani yang besarnya lumayan.
Sri Mulyani berikan tunjangan kepada PNS hingga 920 ribu per bulan diluar kenaikan gaji.
Kenaikan gaji beserta tunjangan dari Sri Mulyani diberikan kepada semua PNS, yaitu golongan I - IV.
Baca Juga: Kecamatan Terluas di Banyumas Ternyata Punya Kuliner Unik Bernama Cimplung, Rasanya Bikin Penasaran
Tunjangan tersebut diatur dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Tunjangan tersebut adalah satuan biaya uang makan.
Yang mana dibayarkan berbeda masing- masing golongan.
Namun perlu diingat lagi, bahwa tunjangan ini dan kenaikan gaji 8 persen baru direalisasikan di tahun 2024.
September hingga desember, gaji dan tunjangan masih dengan peraturan lama.
Sesuai PMK No 49 tahun 2023, inilah besaran tunjangan satuan uang makan masing-masing golongan.
1. PNS Golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp35.000/hari
2. PNS Golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000/hari