KLIK PENDIDIKAN – Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi mengumukan kabar yang menggembirakan bagi Pensiunan PNS.
Kabar itu ialah tentang kenaikan gaji yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia.
Presiden Jokowi memaparkan perihal kenaikan gaji pada saat pembacaan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan Negara di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Baca Juga: SUJUD SYUKUR, PRESIDEN JOKOWI RESMI MENGUMUMKAN KENAIKAN GAJI PNS SEBESAR 8 PERSEN
Bukan hanya PNS aktif saja, Pensiunan PNS juga ikut mengalami kenaikan gaji.
Bahkan, pensiunan PNS mendapatkan persenan kenaikan gaji yang lebih tinggi dari PNS.
Presiden Jokowi mengumukan bahwa PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Naik, PT Taspen Sarankan Lakukan Ini Agar Dana Pensiun Tersebut Dapat Dicairkan
Sedangkan pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%.
Itu membuktikan jika pensiunan PNS mengalami kenaikan gaji lebih tinggi 3% daripada PNS aktif.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," paparnya.
Baca Juga: JOKOWI JAMIN KENAIKAN GAJI PENSIUNAN 12 PERSEN, Anggaran APBN Khusus Pensiun Dipastikan Aman
Tetapi pensiunan PNS belum bisa langsung merasakan kenaikan gaji ini di bulan September mendatang.
Pasalnya pensiunan PNS harus menunggu disahkannya RUU APBN 2024 dan turunnya peraturan pemerintah terbaru terkait gaji pensiunan PNS.