Kado Sri Mulyani Untuk Pensiunan PNS, Segini Besaran Gaji Terbaru yang Bakal Masuk Rekening…

photo author
Chellsa Sevia C, Klik Pendidikan
- Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:03 WIB
Kado kenaikan gaji dari  Sri Mulyani Untuk pensiunan PNS (Instagram @smindrawati @jokowi diedit dengan canva.com)
Kado kenaikan gaji dari Sri Mulyani Untuk pensiunan PNS (Instagram @smindrawati @jokowi diedit dengan canva.com)

KLIK PENDIDIKAN - Kado dari Sri Mulyani untuk pensiunan PNS, segini besaran gaji terbaru yang bakal di transfer ke rekening.

Sri Mulyani akhirnya mendengar dan menepati janji untuk menaikkan gaji pensiunan PNS.

Dalam pembacaan pidato RAPBN 2024, Jokowi akhirnya menyetujui kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Alasan Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Tinggi Dibanding ASN, TNI dan Polri, Ternyata Ini...

Angka ini lebih besar daripada kenaikan gaji untuk ASN aktif, TNI dan Polri yang hanya naik 8 persen.

Sri Mulyani mengaku besaran kenaikan gaji untuk pensiunan PNS dibuat lebih tinggi daripada ASN aktif, TNI dan Polri karena sebuah alasan.

Alasannya yakni kenapa kenaikan gaji pensiunan PNS jauh lebih besar karena ASN aktif, TNI dan Polri masih mendapat tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Kado Istimewa di Hari Kemerdekaan, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan Hingga 12 Persen, Berikut Rinciannya

Sedangkan pensiunan PNS sudah tidak menerima tukin, jadi itulah mengapa kenaikan gajinya dibuat 12 persen.

Dengan demikian, pensiunan PNS akan menerima transfer gaji dengan nominal yang lebih besar.

Berikut ini adalah nominal gaji bagi pensiunan PNS yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan besaran gaji terbaru setelah dinaikkan menjadi 12 persen:

Baca Juga: Beralih Profesi Jadi Anggota DPR RI, Ternyata Harta Kekayaan Mulan Jameela versi LHKPN Capai 17 Milyar, Simak!

Gaji Pokok Pensiun PNS

pensiunan PNS golongan I

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X