KLIK PENDIDIKAN - Kado dari Sri Mulyani untuk pensiunan PNS, segini besaran gaji terbaru yang bakal di transfer ke rekening.
Sri Mulyani akhirnya mendengar dan menepati janji untuk menaikkan gaji pensiunan PNS.
Dalam pembacaan pidato RAPBN 2024, Jokowi akhirnya menyetujui kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Angka ini lebih besar daripada kenaikan gaji untuk ASN aktif, TNI dan Polri yang hanya naik 8 persen.
Sri Mulyani mengaku besaran kenaikan gaji untuk pensiunan PNS dibuat lebih tinggi daripada ASN aktif, TNI dan Polri karena sebuah alasan.
Alasannya yakni kenapa kenaikan gaji pensiunan PNS jauh lebih besar karena ASN aktif, TNI dan Polri masih mendapat tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan pensiunan PNS sudah tidak menerima tukin, jadi itulah mengapa kenaikan gajinya dibuat 12 persen.
Dengan demikian, pensiunan PNS akan menerima transfer gaji dengan nominal yang lebih besar.
Berikut ini adalah nominal gaji bagi pensiunan PNS yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan besaran gaji terbaru setelah dinaikkan menjadi 12 persen:
Gaji Pokok Pensiun PNS
pensiunan PNS golongan I