KLIK PENDIDIKAN - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima kabar gembira yang tak terduga.
Presiden Joko Widodo atau yang lebih dikenal Jokowi secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS.
Ini pastinya membuat para pensiunan PNS diseluruh Indonesia bergembira.
Baca Juga: RESMI! Dana Bulanan Naik 12 Persen Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Akhirnya Sejahtera Dimasa Tua
Adanya kabar kenaikan gaji memastikan kesejahteraan para pensiunan.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS mencapai 12 persen.
Pengumuman ini dilakukan pada Rabu, 16 Agustus 2023, dalam pidato Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2024.
"Kenaikan gaji untuk ASN pusat dan Daerah, TNI, POLRI sebesar 8 persen. Dan, kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen." ujar Presiden Jokowi.
Pengumuman ini menjadi sorotan utama karena pensiunan sudah lama tidak mengalami kenaikan gaji.
Meskipun cukup mengejutkan bagi banyak pihak, ini merupakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: DPR RI Akan Umumkan Dalam Waktu Dekat Revisi UU ASN, Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tetap Prioritas
Pensiunan PNS yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun mendapatkan penghargaan yang lebih besar dalam bentuk kenaikan gaji.
Dengan kenaikan gaji ini harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di masa pensiun.
Sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.