b. Tanah dan bangunan seluas 600 m2/400 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp12.000.000.000
c. Tanah dan bangunan seluas 400 m2/ 120 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp2.500.000.000
Baca Juga: BURUAN DAFTAR PNS SEGERA TAHUN INI, Presiden Jokowi Sudah Umumkan Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8 Persen
d. Tanah dan bangunan seluas 352 m2/ 96 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, hasil sendiri senilai Rp650.000.000
e. Tanah seluas 145 m2 di Kab/ Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp1.110.000.000.
f. Tanah seluas 600 m2 di Kab/Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp2.160.000.000
g. Tanah seluas 150 m2 di Kab/ Kota Medan, hasil sendiri senilai Rp755.000.000
h. Tanah seluas 1430 m2 di Kab/Kota Surakarta senilai Rp1.000.000.000
i. Tanah dan bangunan seluas 740 m2 / 350 m2 , hasil sendiri senilai Rp6.200.000.000
Baca Juga: Mau Jadi Guru Bersertifikasi? PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya
2. Aset berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai sebesar Rp1.260.000.000 dengan sebagai berikut;
a. Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp280.000.000
b. Mobil Mitsubishi Lancer tahun 2008, hasil sendiri senilai Rp160.000.000