KLIK PENDIDIKAN- Pensiunan PNS harus tahu, bahwa ada 7 dokumen yang harus diserahkan pada PT Taspen agar hak pensiun bisa dicairkan.
Agar tidak salah, 7 dokumen hak pensiun pada PT Taspen hanya wajib dikumpulkan oleh Pensiunan PNS yang baru saja pensiun.
Untuk Pensiunan yang sudah pernah melakukan otentikasi pada PT Taspen, tak perlu lagi mengumpulkan, sebab hak pensiun pasti dicairkan.
Baca Juga: Pelamar CPNS 2023 dan PPPK Catat 6 Instansi Pusat ini Tidak Mengusulkan Kebutuhan ASN
Perlu juga digaris bawahi bahwa bisa saja sewaktu-waktu PT Taspen meminta dokumen tersebut, jika beberapa kali hak pensiun tidak diambil oleh pensiunan PNS.
Dengan demikian, perlu siap siaga dengan 7 dokumen tersebut agar hak pensiun PNS bisa selalu cair.
Adapun 7 dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Fotokopi SK Pensiun;
3. SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
4. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4, sebanyak 2 (dua) lembar;
5. Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;