Jelang Kenaikan Gaji Disahkan Presiden, Ternyata Segini Besaran Gaji yang Diterima Pensiunan Tiap Bulannya

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:28 WIB
Sebelum disahkan kenaikan gaji, ternyata segini besaran gaji pensiunan  (setneg.go.id)
Sebelum disahkan kenaikan gaji, ternyata segini besaran gaji pensiunan (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tak sabar rasanya menanti tanggal 16 Agustus 2023, dimana Presiden Jokowi akan umumkan RUU APBN 2024 yang didalamnya terdapat info kenaikan gaji.

Seperti yang kita ketahui bahwa Presiden Jokowi akan secara langsung melakukan sebuah pidato tentang RUU APBN 2024 serta informasi kenaikan gaji.

Karena hal tersebut pensiunan ASN, TNI dan Polri sangat antusias untuk mendengarkan secara langsung informasi kenaikan gaji tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Utama Mengapa Pensiunan Harus Lakukan Otentikasi, Cek Selengkapnya

Menjelang kenaikan gaji tersebut, ternyata segini besaran gaji yang diterima pensiunan tiap bulannya.

● Pensiunan golongan I menerima gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

● Pensiunan golongan II menerima gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Baca Juga: Ternyata Selain Langsung ke Bank, Pensiunan Dapat Lakukan Otentikasi Melalui...

● Pensiunan golongan III menerima gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

● Pensiunan golongan IV menerima gaji pensiun sebesar Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

Berdasarkan data di atas, gaji yang diterima pensiunan mempunyai besaran yang berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Informasi Kenaikan Gaji Akan Disiarkan Langsung Melalui Link di Bawah Ini

Dengan demikian jika kenaikan gaji pada tahun 2024 telah disahkan maka secara otomatis pada tahun 2024 gaji yang diterima pensiunan akan lebih besar dari data di atas.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP Nomor 18 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X