Semarak Kemerdekaan Sambut Kenaikan Gaji PNS! Segini Lho Besaran Gaji PNS Aktif Cair Pada September 2023

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Sabtu, 12 Agustus 2023 | 16:22 WIB
Semarak kemerdekaan sambut kenaikan gaji PNS! Segini lho besaran gaji PNS aktif cair pada September 2023 (menpan.go.id)
Semarak kemerdekaan sambut kenaikan gaji PNS! Segini lho besaran gaji PNS aktif cair pada September 2023 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN-Pada bulan Agustus 2023 ini terdapat dua momen yang paling ditunggu tunggu oleh seluruh PNS Aktif.

Pertama adalah perayaan kemerdekaan Indonesia dan kedua ialah pengumuman kenaikan gaji PNS.

Pasalnya sehari sebelum perayaan hari kemerdekaan Indonesia pemerintah akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi PNS aktif.

Baca Juga: Harta Puluhan Miliar dan Tak Ada Hutang! Ini Daftar Kekayaan Kepala Daerah Terkaya di Jambi 2023 Versi LHKPN

Kemerdekaan sesungguhnya di tanggal 17 Agustus 2023 akan semakin terasa apabila kebijakan kenaikan gaji PNS telah diputuskan pemerintah.

Para PNS akan mendapatkan kepastian kenaikan gaji itu pada tanggal 16 Agustus bulan ini.

Pengumuman kenaikan gaji PNS secara langsung akan disampaikan oleh presiden Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan RUU APBN 2024 di istana merdeka.

Baca Juga: Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Mahasiswa Jadi Agen Keselamatan Berkendara

Pasca keputusan kenaikan gaji di tanggal 16 Agustus, diketahui pemerintah akan mencairkan gaji PNS untuk bulan September 2023.

Dalam penyalurannya, besaran gaji bulan September 2023 diberikan tergantung pada tingkat atau golongan masing-masing PNS.

Untuk lebih lengkapnya, berikut disajikan besaran gaji PNS aktif mulai dari golongan IV III II dan I yang akan dibayarkan pada bulan September 2023.

Baca Juga: Terbaru! Link Daftar Seleksi CPNS 2023, Berikut Rincian Formasi yang Telah Ditetapkan Pemerintah

Golongan IVa: Rp1.560.800 s/d Rp3.750.000.

Golongan IVb: Rp1.560.800 s/d Rp3.908.700.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X