KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan segera diumumkan oleh Jokowi.
Pengumuman kenaikan gaji tersebut akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan pembacaan RUU APBN.
Namun sebelum melaksanakan pengumuman kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan tersebut Sri Mulyani berikan uang ini kepada PNS dan TNI.
Uang yang dimaksud yaitu adalah uang makan/lauk pauk yang dikhususkan bagi TNI dan PNS yang aktif bekerja.
Uang makan/lauk pauk tersebut sudah diatur dan disahkan oleh pemerintah dalam PMK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.
Uang makan/lauk pauk yang diberikan kepada PNS nominalnya akan beda-beda sesuai dengan golongannya masing-masing.
Untuk lebih jelasnya nominal uang makan/lauk pauk yang akan diberikan oleh Sri Mulyani kepada para TNI dan PNS yaitu sebagai berikut:
1. PNS golongan I dan II Rp35.000
2. PNS golongan III Rp37.000
3. PNS golongan IV Rp41.000
4. TNI dengan nominal Rp60.000.
Nominal yang disebutkan di atas adalah jumlah anggaran yang akan diberikan setiap harinya, yang kemudian dikalikan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan.