KEMENPAN-RB Lakukan Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang Usai dari UNNES Semarang, Ini Hasilnya

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 09:44 WIB
Usai dari Unnes Semarang, Kemenpan-RB lakukan Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (dok/menpan.go.id)
Usai dari Unnes Semarang, Kemenpan-RB lakukan Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (dok/menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kemenpan-RB lakukan Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang pada Jumah, 4 Agustus 2023.

Setelah dari Unnes Semarang, Uji Publik RUU ASN digelar Kemenpan-RB di Universitas Negeri Padang.

Universitas Negeri Padang menjadi tempat untuk Uji Publik RUU ASN Kemenpan-RB usai dari Unnes Semarang.

Baca Juga: INFO PENTING! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka September 2023, Ini Jumlah Formasi yang Disediakan KemenPAN-RB

Sejumlah poin dibahas Kemenpan-RB dalam Uji Publik Revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN di Universitas Negeri Padang tersebut.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan, RUU ASN menjadi jawaban atas dinamika perubahan global yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur.

Secara garis besar, Alex Denni menerangkan bahwa, terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN yang digelar di Universitas Negeri Padang tersebut.

Baca Juga: FRESH GRADUATE MERAPAT! Punya SKILL Ini Peluang LOLOS Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Lebih BESAR, SIMAK Kuyy

Tujuh kluster yang dibahas dalam uji publik RUU ASN tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penguatan sistem merit.
2. Penetapan kebutuhan ASN.
3. Kesejahteraan ASN.
4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi.

5. Penataan tenaga honorer.
6. Digitalisasi manajemen ASN.
7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga: TENAGA HONORER Menang Banyak, SEPTEMBER 2023 Seleksi CPNS dan PPPK Digelar! FRESH GRADUATE Kebagian 20 Persen

"Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman," ungkap Alex Denni.

"Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil," imbuh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X