- Berakhir pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi
- Berakhir pada usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi
Selain itu akan diatur pada peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional.
Itulah batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN yang harus dipatuhi oleh PNS dengan jabatan struktural.***