BKN Mengumumkan Batas Usia Pensiun Bagi PNS dengan Jabatan Stuktural Golongan I hingga IV, Berubah Menjadi…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Kamis, 13 Juli 2023 | 15:20 WIB
BKN menetapkan batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan struktural (korpri.go.id dan diedit menggunakan canva)
BKN menetapkan batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan struktural (korpri.go.id dan diedit menggunakan canva)

- Berakhir pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi

- Berakhir pada usia 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi

Selain itu akan diatur pada peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional.

Itulah batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BKN yang harus dipatuhi oleh PNS dengan jabatan struktural.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X